Kawasan Hutan Lindung di Sulsel, Kadis Kehutanan: Masih Mengacu ke SK 362 Menhut Tahun 2019

    Kawasan Hutan Lindung di Sulsel, Kadis Kehutanan: Masih Mengacu ke SK 362 Menhut Tahun 2019
    Foto: Peta Sesuai SK 362

    TORAJA UTARA - Penentuan wilayah kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan masih banyak yang pertanyakan mengacu atau berpedoman pada aturan atau surat keputusan yang mana, Jumat (2/9/2022). 

    Hal inipun sangat di rasakan oleh sebagian masyarakat Toraja Utara, yang bermukim dekat dengan batas kawasan hutan lindung, bahkan banyak yang kebingungan dan was was akan lokasi yang ditempati membangun rumah atau berkebun, jangan sampai berada dalam kawasan hutan lindung.

    Namun saat di konfirmasi, Senin (29/8/2022) ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Parenrengi, mengatakan jika penentuan kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan masih mengacu SK Menteri LHK No 362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019, tanggal 28 Mei 2019.

    "Masih SK 362. Setahu saya itu saja pak", jelas Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, melalui chat Whatsapp.

    Selaku Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Parenrengi, juga menekankan jika sampai saat ini penentuan kawasan hutan di Sulawesi Selatan, itu masih tetap pada SK 362 dan tidak ada lagi aturan lain setelah Surat Keputusan Menteri LHK tahun 2019 tersebut.

    Dan menyangkut penggunaan pengelolaan kawasan hutan lindung, kata Andi Parenrengi, bisa digunakan tapi harus sesuai izin dari Menteri LHK. 

    "Boleh kalau ada izin dari Menteri LHK", ungkap Andi Parenrengi. 

    Di satu sisi, Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Parenrengi, juga menegaskan jika pemberian izin penggunaan kawasan hutan lindung tidak bisa ke penggunaan pribadi.

    Untuk diketahui jika di kabupaten Toraja Utara, diduga ada beberapa titik kawasan hutan lindung yang digunakan sebagai objek aktivitas pembangunan secara pribadi. 

    (Widian) 

    kehutanan kepala dinas andi parenrengi kawasa hutan linndung kementerian lhk
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasikan Tarif Pengurusan SKCK, Yanmin...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Sikat 2022, 10 Tersangka Beserta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    Siap Bertarung di Pilkada Serentak 2024, Dedy Palimbong Serahkan Formulir Pendaftaran ke Partai Demokrat
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara
    KPU Toraja Utara Hari ini Melantik 105 Anggota Badan Adhoc PPK dari 21 Kecamatan
    Bawaslu Toraja Utara Umumkan Penerimaan 151 Calon Anggota Panwas Kelurahan dan Desa, Ini Syaratnya
    Recruitment Panwaslu di Toraja Utara Berlangsung, Malam ini Penilaian Kinerja Metode Fortofolio Bagi Peserta Existing
    Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Torut Diwarnai Letupan Senjata, Satu Nyawa Tak Bersalah Dalam Kandungan Jadi Korban Tanggung Jawab Siapa
    Wawasan Kebangsaan di SMAN 2 Torut, Dandim 1414: Tabah Hadapi Tantangan, Bisa Menjadi Orang Sukses
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    Siap Bertarung di Pilkada Serentak 2024, Dedy Palimbong Serahkan Formulir Pendaftaran ke Partai Demokrat
    Kabar Gembira, 115 Guru Sertifikasi di Toraja Utara Bakal Terima TPG 2 Triwulan Sekaligus
    Jelang Kampanye Pemilu 2024, KPU Toraja Utara Laksanakan Rakor Penguatan Tahapan Kampanye
    Diduga ada Pembiaran, Bangunan ini Pemicu BOM Waktu Menjamurnya Bangunan di Bantaran Sungai dan Sempadan Jalan
    Hati - Hati Nonton Aksi Balap Liar Pada Malam Pergantian Tahun 2023 di Toraja Utara, ini Sanksinya
    Dari 1.211 Kendaraan Dinas Pemda Toraja Utara, 505 Unit Belum Bayar Pajak dan Ada Menunggak 3 Tahun

    Ikuti Kami